Minggu, 15 November 2015

Sediaan Salep

Menurut Farmakope Indonesia Edisi III: Salep adalah sediaan setengah padat berupa massa lunak yang mudah dioleskan dan digunaka untuk pemakaian luar. Menurut farmakope edisi IV sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topical pada kulit atau selaput lendir.
Menurut Formularium Nasional salep adalah sedian berupa masa lembek, mudah dioleskan, umumnya lembek dan mengandung obat, digunakan sebagai obat luar untuk melindungi atau melemaskan kulit, tidak berbau tengik. Salep tidak boleh berbau tengik. Kecuali dinyatakan lain kadar bahan obat dalam salep yang mengandung obat keras atau narkotik adalah 10%.

Fungsi salep adalah :

  1. Sebagai bahan pembawa substansi obat untuk pengobatan kulit
  2. Sebagai bahan pelumas pada kulit
  3. Sebagai pelindung untuk kulit yaitu mencegah kontak permukaan kulit dengan larutan berair dan rangsang kulit

Persyaratan salep menurut FI ed III :

  1. Pemerian tidak boleh berbau tengik.
  2. Kadar, kecuali dinyatakan lain dan untuk salep yang mengandung obat keras atau narkotik, kadar bahan obat adalah 10 %.
  3. Dasar salep
  4. Homogenitas, Jika salep dioleskan pada sekeping kaca atau bahan transparan lain yang cocok, harus menunjukkan susunan yang homogen.
  5. Penandaan,pada etiket harus tertera “obat luar”

0 komentar:

Posting Komentar